Layanan Pengaduan
Mari sampaikan indikasi permasalahan bantuan RTLH

- Individu atau pihak yang ingin melaporkan indikasi permasalahan bantuan RTLH
- Mereka adalah inisiator dalam proses pengaduan ini.
2.Register Sebagai Pengguna SIPORLAH
- PELAPOR harus mendaftar terlebih dahulu di platform SIPORLAH agar bisa menggunakan
layanan pengaduan.
- Pendaftaran ini penting untuk membuat akun yang digunakan dalam proses pelaporan dan
pelacakan.
3.Isi Formulir Pengaduan dan Simpan Kode Registe
- Setelah terdaftar, pelapor akan mengisi formulir pengaduan berisi informasi detail
mengenai masalah yang dilaporkan.
- Setelah formulir diisi, sistem akan menghasilkan kode register yang digunakan untuk
melacak status pengaduan.
4.Petugas Menerima Pengaduan
- Pengaduan yang masuk akan diterima dan dicatat oleh petugas SIPORLAH.
- Petugas akan memverifikasi dan memastikan bahwa laporan valid dan sesuai prosedur.
5. Rapat Pembahasan Pengaduan
- Pengaduan yang diterima dibahas dalam forum rapat bersama pihak-pihak yang
berwenang.
- Tujuan rapat adalah menganalisis, mencari solusi, atau menentukan tindakan yang tepat.
6. Pejabat Pengelola Pengaduan Memberikan Keputusan
- Setelah rapat, Pejabat Pengelola Pengaduan akan mengambil keputusan berdasarkan hasil
pembahasan.
- Keputusan ini kemudian disampaikan kembali kepada pelapor, sebagai hasil akhir dari
pengaduan.
Updated at Thursday, 2025-10-02 05:17:16
